ejaksaan Negeri Morowali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, Rabu (11/03/2026).
Ketiga tersangka tersebut yaitu F selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang bertindak sebagai KPA/PPK, A selaku PPTK, serta S selaku Direktur CV. Maritim Fiber Glass.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.963.124.351.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kolonodale guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Morowali berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Morowali, Berintegritas, Berprestasi.






Tinggalkan Balasan