Kejaksaan Negeri Morowali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 9 April 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Morowali.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi tahap akhir terhadap barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum, yang meliputi antara lain perkara narkotika, kekerasan seksual, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, hingga pengeroyokan. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai ketentuan, seperti pelarutan untuk narkotika, pemotongan untuk senjata tajam, serta pembakaran dan penghancuran untuk barang lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Morowali serta para pejabat terkait, dan menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Morowali dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Morowali, Berintegritas, Berprestasi






Tinggalkan Balasan