Visi, Misi, dan Tujuan

Visi

Menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern

Misi
  1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
  2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
  3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
  4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
  5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Tujuan
  1. Terwujudnya lembaga dan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuan ini diukur dengan indikator “Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI”.
  2. Terwujudnya efektivitas, akuntabilitas dan profesionalisme penuntutan melalui transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal, bekerja diam-diam seperti profesional, dalam menjamin penanganan perkara yang menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuan ini diukur dengan indikator “Tingkat kepatuhan terhadap standar dan pedoman dari transformasi sistem penuntutan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan RI”.
  3. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) pada Kejaksaan RI yang didukung dengan profesionalisme dan integritas aparatur Kejaksaan RI. Tujuan ini diukur dengan indikator “Indeks tata kelola pemerintahan pada Kejaksaan RI”.

Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029

PEMBINAAN

PIDUM

PIDSUS

INTEL

DATUN

PAPBB