Kejaksaan Negeri Morowali bersama Pemerintah Daerah Morowali melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penerapan Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Morowali, dari pihak Kejaksaan, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, SH, MH, sementara dari pihak Pemerintah Daerah Morowali diwakili oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara serentak se-Wilayah Sulawesi Tengah melalui daring, dipandu langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sinergi ini menjadi langkah penting dalam penerapan Restorative Justice, menghadirkan penyelesaian perkara pidana umum yang lebih humanis, berkeadilan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. 🤝✨

Tinggalkan Balasan